20 Juli 2010

Nama Asosiasi Kontraktor Kabupaten Tangerang



Sertifikat Keahlian (SKA) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) atau jasa perencana dan jasa pengawas konstruksi (KONSULTAN). SKA dipersyaratkan untuk Penaggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB) dalam proses sertifikasi jasa konstruksi untuk badan usaha kualifikasi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7, Selanjutnya

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR). SKT hanya dipersyaratkan untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam proses sertifikasi jasa konstruksi untuk badan usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3 dan Gred 4, selanjutnya

Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi (Pendaftaran Anggota Asosiasi). Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikasi jasa konstruksi terebih dahulu harus menjadi anggota asosiasi yang terakreditasi/terdaftar di LPJK seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPEKSINDO, GAPENSI atau PERKINDO/INKINDO untuk Konsultan, selanjutnya

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat kompetensi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) atau Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK, Selanjutnya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) atau sebagai Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi (KONSULTAN), selanjutnya

Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT MIGAS) adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas kepada perusahaan asing/lokal sebagai perusahaan Jasa Penunjang Migas di Indonesia, selanjutnya


Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Migas

Bidang jasa konstruksi migas

Bidang jasa non konstruksi migas

Bidang industri peralatan

Bidang industri material




Klasifikasi Usaha Pemasokan Barang dan Jasa

Bidang pemasokan barang

Bidang pemborongan non konstruksi

Bidang konsultansi non konstruksi

Bidang jasa pengembangan real estate

Bidang jasa lainnya



Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Bidang jasa pelaksana konstruksi

Bidang jasa perencana konstruksi

Bidang jasa pengawas konstruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar