27 Mei 2012


Dinas Tata Kota Rutin Awasi Bangunan 2 Kali Sepekan

Jumat, 25 Mei 2012 | Dibaca 5
Iiid Machidin
DINAS Tata Kota Pemkot Tangerang siap melakukan pengawasan pendirian bangunan di kalangan masyarakat yang ada secara rutin seminggu 2 kali sepekan yaitu setiap Selasa dan Kamis.

Iid Machidin, Kabid Bangunan Dinas Tata Kota Pemkot Tangerang, Jumat (25/5), mengatakan untuk pengawasan ini pihaknya membagi dalam tiga zona pengawasan, yaitu zona barat, zona timur, dan zona tengah.

Dalam melakukan pengawasan, petugas mengidentifikasi pelaksanaan pembangunan terutama gedung-gedung dalam hal kesesuaian dengan tata ruang, perizinan dan garis sempadan. "Jadi jika ada pembangunan yang tidak sesuai maka dilakukan peneguran hingga penyegelan," katanya.

Untuk itu dinas tata kota selalu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait terutama Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang dan juga aparat kecamatan dan kelurahan.

Secara umum pihaknya hanya melakukan pengawasan mulai dari diberikannya surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Jika selama sedikitnya 3 hari tidak digubris, maka diberikan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4). Bila setelah 3 hari kemudian tidak digubris juga, akan dilakukan penyegelan.

"Setelah disegel jika masih membandel, maka mungkin akan dilakukan tindakan pembongkaran. Namun bukan kami yang melaksanakan pembongkaran, tetapi Satgas Penegak Perda yang berada di bawah komando Asisten I H Rahmat Hadits yang di dalamnya termasuk unsur Satpol PP," katanya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar