28 Mei 2012


Warga Tangsel Tolak Pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong

Warga tiga kompleks perumahan di Tangsel tolak pembangunan Jalan Tol Cinere-Cerpong (MI)
Kabar6-Ratusan warga di tiga kompleks perumahan dibilangan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku resah dengan rencana pembangunan jalan Tol Cinere-Serpong.

Pasalnya, bila pembangunan jalan Tol sepanjang 10,4 kilometer itu benar terealisasi, maka pembangunan bakal mengenai dan menggerus pemukiman mereka.

"Kami minta ketegasan dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, untuk memindahkan jalur jalan tol tersebut," ujar Ketua Tim Penolakan Pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong, Catur Sudarsono, Selasa (29/5/2012).

Menurut Catur, ketiga kompleks perumahan yang terancam terkena jalur jalan tol itu adalah, Kompleks Pertanian dihuni 45 Kepala Keluarga (KK), Kompleks Andora dihuni 35 KK dan Kompleks Azzahra ditinggali 30 KK.

Saat ini, telah dilakukan pematokan beton sebagai pembatas ukur sebelum pembangunan jalur Jalan Tol Cinere-Serpong dimulai. 

"Kami menolak digusur. Kami juga akan mengadukan hal ini kepada DPRD setempat dan meminta Wali Kota memindahkan jalur jalan tol agar tidak menggusur pemukiman warga," kata Catur.

Dikatakan Catur, warga di tiga kompleks perumahan itu baru mengetahui adanya rencana pembangunan jalan tol, setelah dilakukan pematokan rumah warga dan meminta keterangan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Padahal, pihak BPJT sendiri mengaku telah mem-petakan pembangunan jalan bebas hambatan itu sejak 2002 lalu dan melarang adanya pembangun perumahan dilahan tersebut.

Tetapi, pengembangan perumahan membangun kompleks perumahan tahun 2008 yang IMB-nya dikeluarkan pemda setempat. Alhasil, warga kemudian membeli dan menempati rumah di tiga komplek sejak 2008-hingga kini yang ternyata merupakan jalur pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong.

"Soal pematokan di tiga komplek perumahan, kita pertanyakan kepada lurah dan camat, dan mereka mengaku tidak tahu. Disisi lain, lurah menyurati Ketua RT-RW perumahan, soal pelaksanaan pematokan perumahan warga, akhir jadi simpang siur," kata warga komplek Pertanian itu.

Catur menduga, ada permainan antara pengembang dan pemda dalam ijin pembangunan perumahan tersebut. Hingga, warga yang tidak mengetahuinya harus menjadi korban.

Seharusnya, pemda melarang berdiri pembangunan perumahan itu, karena sejak 2002 setelah dipetakan BPJT sebagai jalur pembangunan jalan tol Cinere-Serpong.

Maka, untuk memastikan seperti apa kelanjutannya nasib rumah mereka, warga sudah menulis surat kepada wakil rakyat di Tangerang Selatan. Karena, banyak warga menempati tiga perumahan itu umumnya ada pensiunan dan lanjut usia.

"Kita sudah menulis surat ke mereka (DPRD) dan menunggu kabar. DPRD diharapkan bisa mewakili suara kami kepada Wali Kota,"kata Catur.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Carsono mengatakan, pengeluaran IMB pembangunan ketiga perumahan itu adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang.

sebab, pada tahun 2008, Pemkot Tangerang Selatan dalam masa transisi pemekaran daerah dan tidak mengeluarkan ijin pembangunan itu.

"IMB pembangunan tiga perumahan itu bukan dari Pemkot Tangsel, tetapi dari Pemkab Tangerang. Kita juga mempertanyakan IMB yang dikeluarkan tersebut," kata Carsono.(rah)

27 Mei 2012


Dinas Tata Kota Rutin Awasi Bangunan 2 Kali Sepekan

Jumat, 25 Mei 2012 | Dibaca 5
Iiid Machidin
DINAS Tata Kota Pemkot Tangerang siap melakukan pengawasan pendirian bangunan di kalangan masyarakat yang ada secara rutin seminggu 2 kali sepekan yaitu setiap Selasa dan Kamis.

Iid Machidin, Kabid Bangunan Dinas Tata Kota Pemkot Tangerang, Jumat (25/5), mengatakan untuk pengawasan ini pihaknya membagi dalam tiga zona pengawasan, yaitu zona barat, zona timur, dan zona tengah.

Dalam melakukan pengawasan, petugas mengidentifikasi pelaksanaan pembangunan terutama gedung-gedung dalam hal kesesuaian dengan tata ruang, perizinan dan garis sempadan. "Jadi jika ada pembangunan yang tidak sesuai maka dilakukan peneguran hingga penyegelan," katanya.

Untuk itu dinas tata kota selalu berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait terutama Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang dan juga aparat kecamatan dan kelurahan.

Secara umum pihaknya hanya melakukan pengawasan mulai dari diberikannya surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Jika selama sedikitnya 3 hari tidak digubris, maka diberikan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4). Bila setelah 3 hari kemudian tidak digubris juga, akan dilakukan penyegelan.

"Setelah disegel jika masih membandel, maka mungkin akan dilakukan tindakan pembongkaran. Namun bukan kami yang melaksanakan pembongkaran, tetapi Satgas Penegak Perda yang berada di bawah komando Asisten I H Rahmat Hadits yang di dalamnya termasuk unsur Satpol PP," katanya. ***


Senin, 28 Mei 2012 10:13:18

BERITA UTAMA

Pemkot Siap Bangun 4 GOR Mini dan 1 Stadion Mini

Selasa, 08 Mei 2012 | Dibaca 52
HM Kosasih
SEBANYAK 4 gedung olahraga (GOR) mini di sejumlah kecamatan dan 1 stadion mini akan dibangun Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Tangerang tahun 2012 ini.

Diutarakan HM Kosasih, Kabid Olahraga Disporbudpar, Selasa (8/5), Pemkot Tangerang memang berrencana akan membangun GOR di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Untuk tahun ini ada 4 GOR yang dibangun yaitu di Neglasari, Batuceper, Ciledug, dan Cipondoh.

"Semua GOR mini ini akan dilengkapi tribun untuk penonton di salah satu sisinya," katanya. Kemudian Pemkot pun akan membangun sebuah stadion mini yang rencananya akan dibangun di wilayah Kecamatan Cipondoh.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan olahraga masyarakat seperti olahraga futsal, bulutangkis, basket, voli dan lain-lain. Dengan olahraga juga tentunya kesehatan warga pun akan meningkat.

Sisi lainnya, ditambahkan HM Kosasih, gedung tersebut juga bisa dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan lainnya (multifungsi) misalnya gelaran pertunjukan musik ataupun hajatan perkawinan warga. "Kami menetapkan tarif sewa sebesar Rp 400.000 per hari, dana tersebut masuk ke kas daerah," tambahnya. ***
A A A



 

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia(ASPEKINDO)
Jl. Utan Kayu No. 48, Jakarta Timur
Telepon : 021.8574444
Faximile : 021.85912309
Email : dpn@aspekindo.org
Website : http://www.aspekindo.org/ 

Bidang dan sub bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) yang ditangani Aspekindo

Bidang Arsitektur   
No
Kode
Sub Bidang
1
21001
Perumahan tunggal dan koppel, termasuk perawatannya
2
21002
Perumahan multi hunian, termasuk perawatannya
3
21003
Bangunan pergudangan dan industri, termasuk perawatannya
4
21004
Bangunan komersial, termasuk perawatannya
5
21005
Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya
6
21006
Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi, termasuk perawatannya
7
21007
Pertamanan, termasuk perawatannya
8
21101
Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan, termasuk perawatannya
9
21102
Pekerjaan dinding dan jendela kaca, termasuk perawatannya
11
21103
Pekerjaan interior, termasuk perawatannya
11
21201
Pekerjaan kayu
12
21202
Pekerjaan logam
Bidang Sipil 
No
Kode
Sub Bidang
1
22001
Jalan raya, jalan lingkungan, termasuk perawatannya
2
22003
Lapangan terbang dan runway, termasuk perawatannya
3
22004
Jembatan, termasuk perawatannya
4
22005
Jalan layang, termasuk perawatannya
5
22006
Terowongan, termasuk perawatannya
6
22007
Jalan bawah tanah, termasuk perawatannya
7
22008
Pelabuhan atau dermaga, termasuk perawatannya
8
22009
Drainase Kota, termasuk perawatannya
9
22011
Irigasi dan Drainase, termasuk perawatannya
11
22102
Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
11
22103
Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
12
22201
Pekerjaan pemancangan
13
22202
Pekerjaan pelaksanaan pondasi, termasuk untuk perbaikannya
14
22203
Pekerjaan kerangka konstruksi atap, termasuk perawatannya
15
22204
Pekerjaan atap dan kedap air, termasuk perawatannya
16
22205
Pekerjaan pembetonan
17
22206
Pekerjaan konstruksi baja, termasuk perawatannya
18
22207
Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
19
22208
Pekerjaan pelaksana khusus lainnya
20
22301
Pekerjaan pengaspalan, termasuk perawatannya
Bidang Mekanikal
No
Kode
Sub Bidang
1
23001
Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan, termasuk perawatannya
2
23003
Instalasi pipa gas dalam bangunan, termasuk perawatannya
3
23004
Insulasi dalam bangunan, termasuk perawatannya
4
23005
Instalasi list dan escalator, termasuk perawatannya
5
23006
Pertambangan dan manufaktur, termasuk perawatannya
6
23007
Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pek.rekayasa), termasuk perawatannya
7
23008
Konstruksi alat angkut dan alat angkat (pekerjaan rekayasa), termasuk perawatannya
8
23009
Konstruksi perpipaan minyak, gas, energi (pekerjaan rekayasa), termasuk perawatannya
9
23010
Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa), termasuk perawatannya
Bidang Tata Lingkungan
No
Kode
Sub Bidang
1
25001
Perpipaan minyak, termasuk perawatannya
2
25002
Perpipaan gas, termasuk perawatannya
3
24005
Instalasi pengolahan limbah, termasuk perawatannya
4
24006
Pekerjaan pengeboran air tanah, termasuk perawatannya
5
24007
Reboisasi / Penghijauan, termasuk perawatannya